Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT BERSUARA MEDIA NUSANTARA/ www.bersuarakita.com
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
- Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Bersuarakita.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
- Wartawan Bersuarakita.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
- Wartawan Bersuarakita.com, dilarang merangkap sebagai wartawan atau Kontributor di media lain, kecuali mendapat persetujuan manajemen Bersuarakita.com.
- Wartawan Bersuarakita.com wajib mengutamakan kepentingan publik dan hak publik
- Wartawan dan Staf Perusahaan Bersuarakita.com wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang – undangan Republik Indonesia.
- Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Bersuarakita.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Bersuarakita.com melalui surat elektronik ke: redaksibersuarakita@gmail.com atau menghubungi kontak redaksi no HP/WA: 08126529764
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Bersuarakita.com
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Bersuarakita.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksibersuarakita@gmail.com, dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Ditetapkan di : Tapaktuan, Aceh Selatan
Pada tanggal : 29 Juli 2024
Ichdar Ifan,ST
Direktur Utama/CEO
____________________________________