Dalam Rangka OPS Keselamatan Seulawah 2025, Sat Lantas Polres Aceh Selatan Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Baca Juga :
Pimpin Apel Perdana,Bupati Mirwan : Jangan Tergiring isu Rotasi, Mutasi Maupun Politik
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Selatan , AKP Syahril, S.H., M.M., menegaskan bahwa pengguna sepeda listrik harus mematuhi sejumlah aturan yang berlaku, termasuk di antaranya, pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun. Penggunaan di jalan harus di dampingi orang dewasa untuk usia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas).
Penggunaan helm menjadi kewajiban bagi setiap pengendara sepeda Listrik, kemudian area operasi di jalur sepeda yang sudah di tetapkan, seperti di pemukiman jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day) dan kawasan wisata.
Baca Juga :
Dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk. Serta kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.
“Imbauan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Syahril, Selasa (18 /02/2025) pagi.
Baca Juga :
4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyelundupan Etnis Rohingya Ke Aceh Selatan Diserahkan Ke Jaksa
Sambung kasat, dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik pasal 2 ayat 2 itu menyebutkan sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti lampu utama alat-alat pemantau cahaya atau reflektor posisi belakang atau lampu sistem rem yang berfungsi dengan baik alat pemantau cahaya di kiri dan di kanan klakson atau bel
“Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut demi keamanan Bersama,” tutup kasat