Dua Paket Pekerjaan Belanja Bansos Dinas PERKIM Kabupaten Aceh Selatan Kekurangan Volume

ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menyoroti sejumlah persoalan pada pelaksanaan anggaran tahun 2024 di Kabupaten Aceh Selatan Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Nomor : 24.B/LHP/XVIII.BAC/06/2025 yang dilihat Bersuarakita.com pada Jumat, 18 Juli 2025.
Pada Tahun 2024, Pemkab Aceh Selatan menganggarkan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp13.897.895.789,00 dengan realisasi sebesar Rp10.343.564.175,00 atau 74,43% dari anggaran. Pemeriksaan fisik dan dokumen pendukung pembayaran dilakukan secara uji petik atas dua paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp705.140.000,00.
Baca Juga :
Pimpin Sertijab Kasat dan Kapolsek, Kapolres Aceh Selatan Agar Pejabat Baru Segera Menyesuaikan Diri
Reviu dokumen dilakukan atas dokumen kontrak beserta adendum, dokumen serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO), dokumen back up data kuantitas dan dokumen as built drawing. Sementara pemeriksaan fisik dilakukan untuk menguji kesesuaian antara volume yang terdapat dalam back up data kuantitas (yang menjadi dasar pembayaran) dengan volume riil yang terpasang.
Pemeriksaan atas volume pekerjaan yang dilaksanakan dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia, dan konsultan pengawas. Hasil pengujian fisik dan pemeriksaan dokumen atas pelaksanaan pekerjaan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp19.933.650,76 atas dua paket pekerjaan yang dilaksanakan di Dinas Perkim.
Permasalahan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Kekurangan volume sebesar Rp10.799.887,96 atas pekerjaan pembangunan rumah akibat bencana Kabupaten Aceh Selatan (DOKA) yang telah dibayar lunas Pekerjaan Pembangunan Rumah Akibat Bencana Kabupaten Aceh Selatan (DOKA) dilaksanakan oleh CV GJU berdasarkan Kontrak Nomor 01/SP/DPKP/DOKA-6623460/PRM/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 dengan nilai sebesar Rp470.640.000,00. Masa pelaksanaan pekerjaan selama 100 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Juli s.d. 8 Oktober 2024.
Baca Juga :
Eks Kombatan GAM Himbau Warga Aceh Serahkan Senpi Ilegal Demi Keamanan Bersama
Pekerjaan dinyatakan telah selesai dan diserahterimakan tanggal 1 Oktober 2024. Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pada tanggal 24 Februari 2025 menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp10.799.887,96 . Kekurangan volume sebesar Rp9.133.762,80 atas pekerjaan pembangunan rumah akibat bencana Kab. Aceh Selatan (APBK) yang belum dibayar lunas Pekerjaan Pembangunan Rumah Akibat Bencana Kabupaten Aceh Selatan (APBK) dilaksanakan oleh CV TBU berdasarkan Kontrak Nomor 01/SP/DPKP/PAD-6693460/PRM/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dengan nila sebesar Rp234.500.000,00. Berdasarkan Adendum I Nomor ADDBPK I/01/SP/DPKP/PAD-6693460/PRM/XI/2024 tanggal 15 November 2024 Masa pelaksanaan pekerjaan sebelumnya 90 hari menjadi 121 hari kalender terhitung sejak tanggal 8 Agustus s.d. 6 Desember 2024.
Pekerjaan tersebut mengalami tambah kurang volume pekerjaan berdasarkan ADD-II/01/SP/DPKP/PAD- 6693460/PRM/XI/2024 tanggal 29 November 2024. Pekerjaan dinyatakan telah selesai dan diserahterimakan tanggal 5 Desember 2024. Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pada tanggal 24 Februari 2025 menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp9.133.762,80.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 4 butir a yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia dan Pasal 27 ayat (6), butir b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Baca Juga :
Belanja Hibah Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Abdya Tidak Sesuai Ketentuan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Pembayaran Prestasi Kerja menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan, menyatakan bahwa pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuandalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di Lokasi pekerjaan. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume satu paket pekerjaan pada CV GJU sebesar Rp10.799.887,96 Potensi kelebihan pembayaran satu paket pekerjaan pada CV TBU sebesar Rp9.133.762,80 atas kekurangan volume pekerjaan Realisasi Belanja Bantuan Sosial dalam LRA lebih saji sebesar Rp19.933.650,76 dan Tujuan Belanja Sosial untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban.
Baca Juga :
Bunda PAUD Aceh Selatan, Nafisah Mirwan MS Kungker Ke SD Negeri 3 Samadua
Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana tidak tercapai secara optimal. Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perkim selaku PA tidak cermat dalam mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dan PPTK kurang cermat dalam memedomani ketentuan dalam pengendalian pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh penyedia. Atas permasalahan tersebut Bupati Aceh Selatan melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Aceh Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Perkim untuk Lebih cermat dalam mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp10.799.887,96 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah dan Memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp9.133.762,80 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan sisa pembayaran atas pekerjaan atau menyetorkannya ke kas daerah.