39 Media Siber di Aceh Terverifikasi Faktual Dewan Pers, 15 Diantaranya Anggota JMSI

BANDA ACEH,Bersuarakita.com – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Hendro Saky mengatakan bahwa, berdasarkan data yang dimiliki Dewan Pers, saat ini sebanyak 39 perusahaan pers di provinsi ujung barat Sumatra tersebut telah terverifikasi faktual. Jumlah itu, tentu angka yang menggembirakan dan menunjukkan semangat entitas bisnis media semakin profesional.
Nah, dari jumlah itu, tambah Hendro Saky kemudian, 15 diantaranya merupakan anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh. “Alhamdulillah, jumlah perusahaan pers anggota JMSI lebih dari 40 persen dari total perusahaan pers yang terverifikasi faktual di Aceh,” katanya, Senin 21 Juli 2025 di Banda Aceh.
Baca Juga :
Masih menurut Hendro Saky, JMSI Aceh sebagai salah satu organisasis perusahaan pers di daerah, senantiasai mendorong agar entitas bisnis media di provinsi ini, untuk mendaftarkan perusahaanya ke Dewan Pers. “Pendaftaran ke Dewan Pers itu, bagian dari tanggungjawab pemilik media kepada masyarakat sebagai pembaca,” tambahnya.
Saat ini, sambungnya lagi, pertumbuhan media siber makin di Aceh kian pesat. Perusahaan-perusahaan pers semakin berkembang, namun tak sedikit juga yang mati suri dan tak menunjukkan geliatnya.
Harapan JMSI Aceh, para pemilik media untuk bergabung dengan salah satu anggota organisasi perusahaan pers di Aceh. “Ya, perusahaan pers baru bisa bergabung di salah satu organisasi media, bisa ke JMSI, atau perkumpulan lainnya,” katanya.
JMSI sendiri, merupakan salah satu organisasi perusahaan pers yang telah menjadi konstituen Dewan Pers. Sebagai organisasi media siber di Aceh, pihaknya miliki mandat untuk mendorong perusahaan pers di Aceh terdaftar sebagai entitas bisnis media di Dewan Pers, lanjutnya.
Baca Juga :
Izin HGU PT ALIS Belum Keluar, GerPALA Desak Pemerintah dan APH Lakukan Penertiban
Pun begitu, Hendro Saky juga mendorong pemerintah, swasta, dan BUMN, untuk senantiasa menggunakan data perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers dalam hal kerjasama. Langkah itu dinilainya sangat penting, agar entitas bisnis media juga bertanggungjawab terhadap produk pers yang dihasilkan.