Sidang Replik Mawardi Basyah, Jaksa Tetap Pada Tuntutan

ACEH BARAT, Bersuarakita.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menolak pleidoi terdakwa Mawardi Basyah dan menyatakan tetap pada tuntutan satu tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Meulaboh, dengan Ketua Majelis Hakim Melky Salahudin, didampingi hakim anggota Muhammad Imam dan Arif Rachman, pada Rabu (20/8/2025).
“JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Mawardi Basyah sebagaimana dalam Tuntutan Pidana yang telah kami bacakan pada 21 Juli 2025,” kata JPU Ardiansyah Girsang,S.H.M.H.
Dalam jawabannya, JPU menegaskan bahwa pembelaan terdakwa hanyalah asumsi dan tidak berdasar pada fakta persidangan.
“Nota pembelaan pada halaman 4 sampai 13 hanya berisi asumsi imajiner dan tidak pernah muncul dalam fakta persidangan,” ujar Ardiansyah di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga :
Sungai Meureudu Geger! Lomba Dayung Perahu & Tangkap Bebek Meriahkan HUT ke-80 RI di Pidie Jaya
Jaksa menilai sejumlah keterangan yang dikutip penasihat hukum, seperti pernyataan saksi anak dan guru, tidak pernah terungkap di persidangan. Sebaliknya, saksi-saksi yang dihadirkan JPU secara tegas menerangkan adanya tindak kekerasan berupa penamparan terhadap korban anak, Gibran Ar Rafasya.
Kesaksian itu dikuatkan oleh Helma Suarni, seorang guru yang melihat tangan terdakwa baru saja turun setelah mengayunkan ke arah korban. Selain itu, visum etrepertum juga menunjukkan adanya luka memar dan lebam pada pipi korban.
Unsur Kekerasan Dinilai Terbukti
Menanggapi bantahan penasihat hukum terkait keabsahan visum dan keterangan ahli psikologi, JPU menegaskan keduanya sah menurut hukum. Ahli yang dihadirkan terdakwa disebut hanya memberikan penjelasan redaksi visum tanpa memeriksa langsung korban, sehingga keterangannya dianggap tidak relevan.
Baca Juga :
Menurut JPU, unsur “melakukan kekerasan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan. “Kami telah menghadirkan empat alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Dengan demikian, syarat minimum pembuktian sebagaimana Pasal 183 KUHAP terpenuhi,” tegas Ardiansyah.
Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Mawardi Basyah,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ini terus berlanjut dengan agenda putusan. (Red)