Apakah Aparat Penegak Hukum Telah Tuli, Bisu dan Buta Menyikapi Perambah Hutan di Aceh Selatan ?

Oleh : T. Sukandi ketua Pembela Tanah Air Aceh (PeTA)
“Shumum bukmum umyum fahum layarji’un” (apakah mereka telah Tuli, Bisu dan Buta) QS-Al-Baqarah Ayat 18
Inilah ilustrasi pembanding tentang sikap pararat penegak hukum di Aceh Selatan tentang perambahan hutan di menggamat kecamatan Kluet tengah kabupaten Aceh Selatan
Fakta lainya dapat saya sampaikan sebagai bahan renungan bahwa:
“Bila rakyat menebang kayu sebatang mereka akan berhadapan dengan senjata berlaras panjang. Tapi bila mafia kayu merambah hutan menumpuk kayu di gudang persoalannya akan diselesaikan di hotel berbintang”
Inilah ilustrasi venomena, fakta dan realita yang terlihat serta yang sedang di pertontonkan di tengah-tengah masyarakat Aceh Selatan
Bila kita mengacu pada konstitusi negara bahwa negara dibentuk atas kepentingan rakyat “Negara Berbentuk Republik”(pasal 1 ayat 1 UUD 1945) di lanjutkan dengan “Kedaulatan (Kekuasaan) Berada di Tangan Rakyat”
Tafsiran secara Harfiahnya “Sesungguhnya negara ini di dirikan untuk kepentingan rakyat karena yang berkuasa di negara ini adalah rakyat”
Dalam kontek hubungan Pemerintahan dengan Rakyat bagaikan hubungan IKAN dengan AIR, Pemerintahan adalah Ikannya sementara Rakyat adalah Airnya
Ikan akan menggempar mati tampa Air, tetapi Air tetap akan jalan meskipun tampa ada Ikan di dalamnya
Dalam kontek bernegara bahwa yang memberikan hidup dan kehidupan pada pemerintahan, aparat maupun aparatur negara itu adalah rakyat karena semua biaya negara itu bersumber dari kristalisasi keringat rakyat (cucuran keringat rakyat) dalam bentuk pajak dan pendapatan negara lainnya
Maka kepada aparat dan aparatur negara jangan sekali-kali kalian sakiti hati rakyat karena atribut dan senjata yang kalian sandang itu di beli dengan uang rakyat serta gaji yang kalian terima setiap bulan itu bersumber dari uang rakyat karena sesungguhnya kalian itu semua adalah anak kandung rakyat maka berbaktilahlah kalian kepada rakyat jangan kalian jadi anak durhaka kepada orang tua kandung kalian sendiri
Oleh karena itu bila ada bandit hutan dan mafia tanah di wilayah hukum kalian yang mengganggu orang tua kalian maka tangkap dan hukum mereka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini karena mereka itu telah membuat sengsara rakyat yang notabenenya adalah orang tua kalian sendiri.