Bayi Hasil Hubungan Gelap Pasangan Zina di Aceh Selatan dititip di Tanah Karo

foto ilustrasi
ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Seorang wanita asal di Kabupaten Aceh Selatan, yang memiliki suami diketahui hamil akibat hubungan gelap (mesum) dengan pria yang juga mempunyai istri sah. Setelah dikabarkan sempat melarikan diri dan tidak kooperatif panggilan penyidik, pelaku hukum Jinayat berinisial IP (30 tahun) berhasil ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hibah(Satpol PP/WH) Aceh Selatan di wilayah Tapaktuan pada Selasa 15 Juli 2025,dengan kondisi baru melahirkan.
Baca Juga :
Bangun Kesadaran dan Harapan, Kapolres Pidie Jaya Membangun Pendekatan Humanis Bersama Tahanan
Informasi dihimpun, pada saat ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP/WH di Tapaktuan, keberadaan IP tidak Bersama sang bayi, layaknya seorang ibu lainnya yang merawat dan menyusui sibuah hati.
Kepala Kantor Satpol PP/WH AcehSelatan Dicky Ikhwan, S.STP yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah-Syariat Islam (PPD-SI), Rudi Subrita, S.Ag dikonfirmasi mengungkapkan, saat diselidiki pelaku mengaku bayinya di titip (serahkan) kepada warga Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara.
Baca Juga :
Pimpin Sertijab Kasat dan Kapolsek, Kapolres Aceh Selatan Agar Pejabat Baru Segera Menyesuaikan Diri
“Setelah ditangkap kembali usai dikabarkan melarikan diri, penyidik WH melakukan pemeriksaan berita acara untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri, diluar pemberkasan dipertanyakan bayi yang dikandung pelaku berada dimana usai melahirkan??,” kata Rudi Subrita kepada wartawan (18/7/2025) sore.
Menurut pengakuan IP kepada penyidik WH,sambung Rudi Subrita, perempuan tersebut meninggalkan bayinya kepada warga Kabanjahe, Sumatera Utara setelah melahirkan akibat beban biaya persalinan.
Baca Juga :
Eks Kombatan GAM Himbau Warga Aceh Serahkan Senpi Ilegal Demi Keamanan Bersama
“Bayi saya, saya serahkan kepada wargaKabanjahe lantaran kebelit biaya persalinan,” ujar Rudi Subrita mengutippengakuan IP kepada penyidik WH. Kabid (PPD-SI) Satpol PP/WH, menuturkan, sebenarnya pihaknya hanya memproses tentang kasus khalwat (jinayat) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah melalui Qanun Hukum JinayatNomor 6 Tahun 2014.
“Satpol PP/WH tidak memiliki kewenanganmenangani atau mengusut terhadap dugaan apapun terkait bayi yang dilahirkanpelaku. Itu ranahnya penegak hukum atau Lembaga perlindungan anak dan perempuan,” pungkas Rudi