BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Mental Dijamin Program JKN
![51AE5132-C6E2-49CE-8FA1-2852BA5BB099[1] 51AE5132-C6E2-49CE-8FA1-2852BA5BB099[1]](https://www.bersuarakita.com/wp-content/uploads/2025/09/51AE5132-C6E2-49CE-8FA1-2852BA5BB0991.jpg)
Surakarta, Bersuarakita.com – Kesehatan mental bukan lagi isu pinggiran. BPJS Kesehatan menegaskan, layanan kesehatan jiwa kini menjadi hak seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga :
Ironis! Bayi 8 Bulan Tewas di Tangan Ayah Sendiri, Polisi Bergerak Cepat
Dalam Media Workshop bertajuk “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyebut negara wajib hadir tidak hanya untuk menjamin kesehatan fisik, tapi juga mental masyarakat.
“Kesehatan jiwa tidak boleh dipandang sebelah mata. Ini hak fundamental yang harus dijamin negara,” tegas Ghufron.
Data BPJS Kesehatan mencatat, sepanjang 2020–2024 terdapat 18,9 juta kasus layanan kesehatan jiwa dengan biaya mencapai Rp6,77 triliun. Skizofrenia menjadi kasus tertinggi dengan 7,5 juta kasus dan beban biaya Rp3,5 triliun.
Baca Juga :
TNI Selamatkan Dua Warga Aceh Tengah Sakit Stroke, Harapan Baru di Tengah Keterbatasan
Hanya pada 2024, rujukan kasus jiwa dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit mencapai 2,97 juta. Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan kasus terbanyak, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
BPJS Kesehatan kini mendorong skrining kesehatan jiwa berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang bisa diakses di situs resmi BPJS. Hasil skrining akan menjadi pintu awal pemeriksaan di FKTP.
Selain itu, pasien yang stabil bisa melanjutkan pengobatan lebih dekat rumah melalui Program Rujuk Balik (PRB), sehingga akses lebih mudah dan efisien.
Psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah ini penting di tengah meningkatnya masalah mental masyarakat. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami gangguan mental.
“Sayangnya, stigma negatif masih kuat. Orang dengan masalah mental sering dianggap lemah atau bahkan aib, sehingga banyak yang memilih diam,” ujar Tara.
Ia menegaskan, yang harus dinormalisasi adalah keberanian mencari bantuan ke psikolog atau psikiater, bukan menutupi masalah.
Baca Juga :
Kodim 0107 Aceh Selatan Gelar Gladi Posko, TNI-Polri dan Pemda Siaga Hadapi Ancaman Banjir
Plt. Direktur RS Jiwa Daerah Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menambahkan mayoritas pasien rawat inap mereka adalah peserta JKN, mencapai 90 persen. RSJD juga menyediakan instalasi rehabilitasi psikososial untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya memperluas fasilitas layanan kesehatan jiwa, termasuk di wilayah 3T.
“Gangguan jiwa meningkat tiap tahun, maka layanan harus inklusif, berkesinambungan, dan nondiskriminatif,” katanya.
.Dengan hadirnya jaminan kesehatan jiwa di bawah program JKN, diharapkan masyarakat tak lagi ragu mencari pertolongan. Negara kini hadir bukan hanya untuk tubuh yang sehat, tetapi juga jiwa yang kuat.