BPK Bongkar Honorarium Bermasalah, Dua SKPK di Pidie Jaya Kelebihan Bayar Rp33 Juta Lebih

foto : Ilustrasi Uang dalam Amplop, Bersuarakita.com
PIDIE JAYA,Bersuarakita.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tahun 2024.
Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan di dua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga :
Dari hasil audit, tercatat kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp33.384.000 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Sekretariat Baitul Mal.
Honorarium di BPBD: Tim Internal, Tidak Penuhi Syarat
BPK menemukan honorarium senilai Rp14.184.000 dibayarkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana di BPBD.
Masalahnya, tim yang dibentuk hanya melibatkan personel internal tanpa mengikutsertakan SKPK lain, sehingga tidak memenuhi syarat tim pelaksana kegiatan yang sah sesuai SK Sekda. Dengan begitu, honorarium tersebut seharusnya tidak dibayarkan.
Honorarium di Baitul Mal: Salah Kaprah Pengelolaan Website
Masalah serupa terjadi pada Sekretariat Baitul Mal. Tim pengelola website dan operator Sistem Informasi Manajemen Baznas (Simba) menerima honorarium sebesar Rp19.200.000.
Baca Juga :
Dari Patroli ke Pembagian Bendera, Ini Langkah Polres Pidie Jaya Sambut HUT RI ke-80
Padahal, menurut aturan, honorarium hanya boleh diberikan pada tim pengelola teknologi informasi/website milik pemerintah daerah. Karena sifatnya hanya pengelolaan aplikasi, pembayaran tersebut dinilai tidak sah.
Langgar Aturan dan SOP
Praktik pembayaran honorarium ini bertentangan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perbup Pidie Jaya Nomor 12 Tahun 2023 jo. Nomor 1 Tahun 2024.
Akibat kelalaian ini, belanja barang dan jasa Pemkab Pidie Jaya tercatat lebih saji hingga Rp33 juta lebih.
BPK Tegas: Kembalikan ke Kas Daerah
BPK merekomendasikan Bupati Pidie Jaya agar memerintahkan Kepala BPBD dan Sekretariat Baitul Mal untuk:
Memedomani aturan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan sesuai ketentuan.
Memproses pengembalian kelebihan honorarium ke kas daerah, masing-masing:
BPBD Rp14.184.000
Sekretariat Baitul Mal Rp19.200.000
Baca Juga :
Dengan temuan ini, publik kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal SKPK terhadap penggunaan anggaran. Kelebihan pembayaran sekecil apapun dianggap mencederai akuntabilitas dan transparansi, apalagi di tengah tuntutan pengelolaan keuangan daerah yang harus semakin ketat.(Jamal)