BPK Menemukan Pembayaran Jasa RSUD Teungku Peukan Tidak Sesuai Ketentuan

ABDYA, Bersuarakita.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan dugaan pembayaran jasa pelayanan RSUD Teungku Peukan tidak sesuai ketentuan. Hal ini terlihat Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 1.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025.
Diketahui bahwa pembagian jasa pelayanan diberikan berdasarkan penerimaan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terjadi pada saat periode berjalan dan susulan atas kekurangan pembayaran klaim BPJS tahun 2022 dan 2023.
Dari data pembayaran payroll yang dikelola, diketahui bahwa telah dilakukanpembayaran jasa koordinasi sebesar Rp1.272.452.917,70 (Rp1.557.913.686,75 – Rp285.460.769,05) setelah dikurangi pajak dan ZIS.
Baca Juga :
Perkara Kekerasan Anak, Jaksa Tuntut Terdakwa Mawardi Basyah 1 Tahun Penjara
Jasa Koordinasi sebesar 40% dijadikan 100% diperuntukan untuk Penjabat Bupati 56% (lima puluh enam persen) Sekretaris Daerah 22% (dua puluh dua persen), Para Asisten pada Sekretariat Daerah 14% (empat belas persen) Kepala Badan Keuangan Kabupaten 8% (delapan persen). Jasa pelayanan manajemen struktural yaitu kepala bidang, kepala sub bagian dan kepala seksi dihitung berdasarkan Index dan Format Indexing sebagaimana lampiran II keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Lebih lanjut, pembentukan kegiatan koordinasi pada pemegang jabatan tersebut tidak memiliki tugas dan fungsi yang dijabarkan pada peraturan bupati tentang pelayanan jasa tenaga umum. Nomenklatur koordinasi juga tidak terdapat pada struktur organisasi RSUDTP sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai organisasi bersifat khusus.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal 6 menyatakan bahwa Pejabat Pengelola BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf a terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan danpejabat teknis dan Pasal 23 menyatakan bahwa Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
Baca Juga :
Bupati Aceh Selatan Hentikan Sementara Aktivitas PT PSU dan KSU Tiega Manggis
Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembagian Jasa Layanan pada BLUD Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pasal 2 menyatakan bahwa Pejabat pengelola BLUD, Dewan Pengawas BLUD dan Pegawai BLUD diberikan Honorarium dan atau insentif jasa pelayanan.
Permasalahan diatas mengakibatkan pembayaran atas jasa koordinasi pada Jasa pelayanan membebani keuangan daerah sebesar Rp1.272.452.917,70. Hal tersebut disebabkan oleh Bupati/Pj. Bupati dalam membuat Peraturan Bupati tentang penetapan pembagian jasa pelayanan RSUD Teungku Peukan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Aceh Barat Daya melalui Plt. Direktur RSUDTP menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Izin HGU PT ALIS Belum Keluar, GerPALA Desak Pemerintah dan APH Lakukan Penertiban
BPK merekomendasikan Bupati Aceh Barat Daya agar meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembagian jasa layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya untuk dicabut/dihentikan.