Kejari Aceh Selatan Gelar Lelang Barang Rampasan Negara , Ini Daftar dan Harga Limit
ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan akan melaksanakan eksekusi barang rampasan negara melalui mekanisme lelang penjualan langsung. Agenda ini merujuk pada Surat Kepala Kejari Aceh Selatan Nomor: B-2103/L.1.19/BPApa.1/09/2025 tertanggal 17 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga :
Lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Aceh Selatan, Jalan Nyak Adam Kamil No. 56, Tapaktuan.
Adapun barang yang akan dilelang antara lain:
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru-hitam milik tersangka Mahidin Bin Alm. Abdullah, dengan nilai limit Rp2.875.000 dan jaminan Rp1.000.000.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam-coklat les biru milik tersangka Meidi Handayani Bin Syamsuir Yusuf, dengan nilai limit Rp1.166.000 dan jaminan Rp500.000.
Panitia lelang menyampaikan bahwa objek dilelang dalam kondisi apa adanya. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan paling lambat sehari sebelum lelang, serta melunasi harga lelang jika dinyatakan sebagai pemenang. Bila tidak dilunasi, uang jaminan otomatis disetorkan ke kas negara.
Baca Juga :
Pimpin Upacara Rutin, Yahwa: Tunjukkan Kemenag Itu Ada, Layani Umat dengan Optimal
“Peserta lelang dipersilakan melihat langsung objek lelang pada hari kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Semua ketentuan sudah diatur, termasuk risiko jika pembeli wanprestasi,” ujar Kepala Kejari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H. Melalui Kasi Intel M. Alfyandi Hakim, S.H