Desa Hilang dari Peta! Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Aceh Utara

ACEH UTARA, Bersuarakita.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Alue Tingkeum Menggugat (GAM) memadati halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (14/8/2025). Mereka menuntut pemerintah mengembalikan status Gampong Seuneubok Alue Tingkeum yang dianggap hilang secara sepihak.
Baca Juga :
HUT Ke – 80 Kemerdekan RI tahun 2025, SMP Negeri 2 Tapaktuan Raih Juara II Gerak Jalan Indah
Koordinator aksi, Khairoel Fauzar, mengungkapkan bahwa sejak pertengahan 2014, desa mereka tidak lagi diakui secara administrasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Bahkan, surat-menyurat yang diajukan ke pihak Kecamatan Lhoksukon ditolak tanpa penjelasan yang jelas.
“Padahal kami memiliki keuchik, sekretaris desa, lembaga pengawasan desa, kepala dusun, imam desa, dan perangkat lainnya layaknya desa resmi. Kami juga menyimpan dokumen penting seperti peta desa, surat tanah, bukti pembayaran pajak, dan data kependudukan atas nama Gampong Seuneubok Alue Tingkeum,” tegas Khairoel.
Akibat penghapusan status tersebut, warga tidak lagi bisa mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan KK dengan mencantumkan nama desa mereka. “Seiring waktu, status gampong kami hilang begitu saja,” tambahnya.
Baca Juga :
Nekat Bawa Ganja, Polisi Ringkus Pelaku di Perbatasan Aceh Selatan
Aksi ini menjadi puncak kekecewaan warga setelah puluhan tahun tak ada kejelasan. Mereka mendesak Pemkab Aceh Utara untuk segera memulihkan status Gampong Seuneubok Alue Tingkeum seperti sediakala.