Dukung Program Presiden Prabowo, Bupati Mirwan Percepat Pengakuan Hutan Adat di Aceh Selatan Demi Kesejahteraan Rakyat

ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pengakuan hutan adat di wilayahnya. Hal ini disampaikan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE., M.Sos., saat menerima tim Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) di Pendopo Bupati, Tapaktuan, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga :
Kodim 0107/Aceh Selatan Siaga Bencana, Prajurit TNI Latihan Lapangan Penanggulangan Banjir
Sekretaris Dewan Pakar PRHIA, Dr. M. Adli Abdullah, S.H., MCL., yang hadir mewakili Kepala Pusat Riset, Prof. Dr. Azhari, S.H., MCL., M.A., menyebutkan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut rencana pertemuan Rektor USK dengan Bupati Aceh Selatan yang sempat diagendakan awal tahun.
“Kami datang ke Aceh Selatan atas arahan Prof. Marwan, Rektor USK, untuk membicarakan tindak lanjut proses pengakuan hutan adat di daerah ini,” kata Dr. Adli.
Ia menjelaskan, pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Prosesnya dilakukan secara sistematis mulai dari pembentukan panitia penetapan MHA, identifikasi, verifikasi, hingga validasi. Hasilnya kemudian ditetapkan melalui SK Bupati sebagai dasar verifikasi di tingkat pemerintah pusat.
Baca Juga :
Drama Dugaan PPPK “Siluman” Kian Memanas, DIPA Dinas Perpustakaan dan Arsip Pidie Jaya Ikut Terseret
Menanggapi hal itu, Bupati Mirwan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan pengakuan hutan adat.
“Pengakuan hutan adat penting agar masyarakat bisa memanfaatkan hutan secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama sekaligus menjaga kelestariannya. Dengan pengakuan resmi, aktivitas masyarakat diharapkan lebih produktif, ramah lingkungan, serta mendukung program ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo,” tegasnya.
Ia juga memastikan Pemkab Aceh Selatan siap memfasilitasi seluruh tahapan administrasi dan koordinasi lintas dinas.
Baca Juga :
“Kami akan menyiapkan semua administrasi yang dibutuhkan dan mengkoordinasikan dengan dinas terkait. Aceh Selatan siap menjadi contoh pengelolaan hutan adat yang maju dan produktif,” ujar Mirwan.
Selain itu, ia mengajak seluruh pihak, termasuk akademisi dari USK, untuk berkolaborasi mempercepat proses legalitas hutan adat.
“Harapan saya, langkah ini bisa mempercepat pengakuan hutan adat di Aceh Selatan. Saya minta semua pihak terkait mengambil langkah konkret,” tambahnya.
Baca Juga :
Perangi Narkoba, Wabup Aceh Selatan Dorong Kolaborasi Semua Elemen
Dalam pertemuan itu, Bupati Mirwan turut didampingi Asisten I Kamarsyah, S.Sos., M.M., PJ Asisten III, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. Dari pihak PRHIA hadir Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., Dr. Muazzin, S.H., M.H., Rusdi, S.P., M.Si., Ph.D., Musliadi bin Usman, dan Zul ‘Aidy.