Kadishub Aceh Selatan : Saat Ini Alat KIR Belum Bisa Cetak Blangko Karena Belum Upgrade ke Kementerian

ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Dalam rangka percepatan konektivitas sistem informasi nasional uji berkala yang terintegrasi antara pusat data Direktorat Jenderal dengan system informasi lokal, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/45/17/DJPD/2024 Tanggal 21 Mei 2024 dengan perihal Percepatan lntegrasi dan Pembatasan Masa Berlaku BLUE Non RFID.
Hal ini karena ditemukan di Dinas Perhubungan di Kabupaten/Kota masih aktif menggunakan BLUE Non RFID sebagai bukti lulus uji kendaraan bermotor dan juga sudah ada yang terinstalasi system BLUE
Fullcycle baik aplikasi full dari Kementerian Perhubungan maupun hybrid terintegrasi
Fullcycle SIM PKB milik Dinas Perhubungan.
Baca Juga :
OU Fest 2025: Publik Dihimbau Selamatkan Orangutan Bukan Diperdagangkan
Dinas Perhubungan Aceh Selatan sejak bulan Februari 2025 belum dapat mencetak blangko bukti kelulusan KIR kendaraan dikarenakan salah satu sofwer alat uji KIR belum upgrade ke Kementerian Perhubungan Darat, jelas Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan, Filda Yulisbar S.STP, M.IP kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Dikatakannya, Selama ini pelayanan KIR tetap aktif, hanya saja untuk kendaraan yang diuji hanya diberikan surat sementara dengan waktu tiga bulan, karena belum bisa cetak blangko untuk ditempelkan dikendaraan tersebut. Adapun ini terkendala di selver alat uji KIR saja karena tidak konex ke Kementerian disebabkan belum ada anggaran.
”Insyaallah secepatnya dalam waktu dekat ini akan kita optimalkan sesuai surat edaran dari kementerian, karena jika sampai tahun 2026 ini tidak di upgrade, maka KIR kita dianggap sudah tidak aktif lagi”, terangnya.
Baca Juga :
Megah! Progres Gedung Utama MTQ Aceh ke-35 di Pidie Jaya Tembus 85 Persen
Tambah Filda, dan untuk kendaraan niaga dari Aceh Selatan yang ingin melakukan KIR atau memperpanjang kartu KIR bisa saja di daerah lain diseluruh Indonesia, dengan catatan membawa surat rekom dari Dishub Aceh Selatan, ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermitor Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Selatan, Edward Noris, SE, menyebut, Kendaraan bermotor adalah bagian penting dari mobilitas modern, terutama untuk transportasi niaga. Guna memastikan kendaraan niaga tetap dalam kondisi yang aman dan layak digunakan, ada suatu prosedur yang wajib dilakukan, yaitu Uji KIR atau Uji Kendaraan Bermotor.
Edwar juga berharap, jika nanti alat KIR ini sudah terupgrade dengan Kementerian, agar dapat untuk memastikan kendaraan-kendaraan ini memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan raya, pungkasnya.