Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya

JAKARTA, Bersuarakita.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum, menegaskan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, namun sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
Baca Juga :
80 Tahun Indonesia Merdeka, Tanah Pahlawan TR Angkasah Belum Nikmati Kemerdekaan Sepenuhnya
Menurutnya, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan dalam kondisi khusus yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal tertentu, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujar Agus, Sabtu (20/9/2025).
Langkah ini merupakan evaluasi menyeluruh sekaligus respons positif terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh maraknya penggunaan sirene dan strobo.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tambahnya.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan teknis agar tidak terjadi penyalahgunaan sirene dan rotator. Regulasi ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur:
Lampu biru dan sirene untuk kendaraan Polri. Lampu merah dan sirene untuk tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah. Lampu kuning tanpa sirene untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Baca Juga :
Kebakaran di Lhokseumawe Renggut Nyawa Pasutri Lansia, Rumah Hangus Dilalap Api
Dengan langkah pembekuan sementara ini, Polri berharap tercipta ketertiban di jalan sekaligus menutup celah penyalahgunaan fasilitas prioritas lalu lintas.