Keluarga Pasien Minta Bupati Aceh Selatan Merevisi Juknis Program Bantuan Biaya Kebutuhan Pasien Berobat Rujukan Penyakit Kronis Keluarga Miskin

ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Pihak keluarga pasien asal Desa Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan yang dirujuk ke RSUD dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, keluhkan kebijakan pemerintah daerah melalui program bantuan biaya kebutuhan pasien berobat rujukan penyakit kronis keluarga miskin yang dinilai kurang adil.
Baca Juga :
Lantik Tiga Kepala MIN, Yahwa Minta Jadikan Amanah Ini Sebagai Ladang Amal
Rajuddin, warga Kuta Bahagia kepada wartawan menyebutkan tentang kondisi pasien yang dirujuk ke RSUD-ZA Banda Aceh melalui RSUD Aceh Singkil atas nama Zuleka (61 tahun) penduduk Gampong Buket Gadeng yang tidak mendapat biaya bantuan dari Baitul Mal. Nenek Zuleka menjalani rawatan di RSUD-ZA Banda Aceh sejak 26 Juni 2025 sampai saat ini.
“ Kasihan sekali, biaya bantuan untuk pendampingan pasien rujukan ke RSUD-ZA Banda Aceh dari Baitul Mal Aceh Selatan tidak adil, padahal kondisi keluarga pasien benar-benar tidak mampu dan butuh kepedulian pemerintah karena memang tepat sasaran, pungkas Rajuddin, Kamis (3/7/2025).
Menurut Rajuddin, demi keadilan dan kesejahteraan warga, diharapkan kepada bapak bupati untuk merevisi petunjuk teknis yang dibuat Baitul Mal karena dinilai kurang menyentuh keadilan.
Baca Juga :
Informasi dihimpun, selain keluarga Zuleha Buket Gadeng kecamatan Kota Bahagia, persoalan serupa juga menimpa pasien asal Labuhan Haji Barat. Keluarga pasien juga tidak mendapat biaya bantuan pendampingan pasien karena dirujuk dari RSUD-Teungku Peukan (Korea) Aceh Barat Daya (Abdya).
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Gusmawi Mustafa, SE yang dikonfirmasi melalui saluran telepon genggam menjelaskan, sesuai Berita Acara Pembahasan Nomor: 10/IV/2025 tentang petunjuk teknis penyaluran zakat dan infaq Baitul Mal Aceh Selatan Tahun anggaran 2025 yang ditetapkan dewan komisioner, telah menetapkan aturan dan syarat bagi penerima.
Kemudian Baitul Mal menyampaikan surat edaran kepada Abu/Teungku,ustad dan para Ketua Baitul Mal Gampong dalam wilayah Aceh Selatan, nomor: 451.5/245/2025, dikeluarkan di Tapaktuan tanggal 4 Juni 2025 tentang Program Bantuan Biaya Kebutuhan Pasien Berobat Rujukan penyakit Kronis Keluarga miskin.
“Secara jelas dan rinci dipaparkan tentang kriteria penerima, jenis penyakit yang dibantu berdasarkan surat keterangan dokter, alur rujukan dan syarat administrasi yang harus dipersiapkan,” terang Gusmawi Mustafa.
Baca Juga :
Calon Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan Harus Memiliki Pengalaman, Keahlian, Integritas dan Etika
Sebagai catatan, diinformasikan kembali kepada masyarakat, bahwa pasien yang berhak menerima biaya bantuan adalah pasien yang memiliki alur rujukan sebagai berikut;
- Dimulai dari RSUD Aceh Selatan (Tapaktuan)
- Dirujuk Ke RSUD Banda Aceh/ Medan, bagi pasien harus pernah dirawat di RSUD Aceh Selatan mitra BPJS-Kesehatan.
- Ke Jakarta, pasien tersebut harus pernah dirawat di RSUD Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mitra BPJS Kesehatan.
- Bantuan diberikan satu kali perjenjang rujukan: RSU Aceh Selatan (Tapaktuan), RSU Banda Aceh/Medan dan RSU Jakarta.
“Bantuan akan diberikan kepada keluarga miskin yang ditentukan had kifayah per orang sebesar kurang lebih Rp 873.318 per bulan. Kemudian biaya bantuan juga disesuaikan wilayah rujukan pasien,” tegas Gusmawi Mustafa.
Rinci dituturkan, untuk RSU Jakarta Rp 5 juta dengan anggaran sebesar Rp 50 juta, RSU Banda Aceh/Medan Rp 1,5 juta dengan anggaran Rp 250.500.000, Kemudian RSU Aceh Selatan (Tapaktuan) Rp 200.000-Rp 400.000 dengan anggaran Rp 1.250.000.000 berdasarkan Alamat/tempat tinggal pasien.
Alamat pasien berdasarkan wilayah meliputi; Trumon, Trumon Tengah dan Trumon Timur Rp 400.000, Bakongan, Bakongan Timur dan Kota Bahagia Rp 350.000, Labuhan Haji Raya dan Kluet Raya Rp300.000, Meukek dan Sawang Rp 250.000, selanjutnya Samadua, Tapaktuan dan Pasie Raja Rp 200.000.
“Inilah petunjuk teknis penyaluran zakat dan infaq sebagai biaya bantuan pasien rujukan Baitul Mal Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 yang menjadi ketetapan dan pedoman yang kami laksanakan,” pungkas Gusmawi Mustafa