Kemensos RI Nonaktifkan 3.777 Peserta PBI JKN di Aceh Selatan, Bisakah Pengajuan Ulang?

ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menonaktifkan sebanyak 3.777 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Aceh Selatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Baca Juga :
Berulah Lagi, Residivis Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Selatan Kusaifuddin, S.Pd menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos Nomor: 80/HUK/2025 tertanggal 27 Mei 2025 tentang penghapusan Program Bantuan Iuran (PBI JK) Jaminan Kesehatan.
“Dalam SK itu, sebanyak 3.777 warga kita sudah dihapus sebagai peserta layanan JKN, hal ini bukan saja dialami Aceh Selatan tetapi menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujar Kusaifuddin, S.Pd kepada wartawan, Kamis (26/6/2025) siang.
Menurut Kusaifuddin, S.Pd, berkenaan Reaktivasi Kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan, Kemensos RI menyampaika secara resmi ke Kementerian Kesehatan melalui surat Nomor: S-444/MS/DI.01/6/2025 tertanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangani Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
“Di baris keterangan dipaparkan, pertama tidak terdapat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebanyak 5.090.334 orang, kedua terdapat pada DTSEN dan berdasarkan Hasil Ground Check berada pada Desil 6 sampai 10 berjumlah 2.306.943 jiwa, totalnya di seluruh Indonesia 7.397.277 jiwa,” jelas Kusaifuddin.
Baca Juga :
Balita Penderita Jantung Bocor Warga Aceh Selatan Butuh Uluran Tangan Dermawan
Akibat penghapusan peserta JKN oleh Kemensos, maka secara otomatis sebanyak 3.777 penduduk Aceh Selatan tidak mendapat layanan pengobatan JKN melalui Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menindaklanjuti persoalan ini, sambung Kadis Dinsos, pihaknya sudah menyurati camat se Aceh Selatan untuk menyampaikan perihal Reaktivasi Kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana Keputusan Kemensos melalui surat Nomor: 460/155/VI/2025, dikeluarkan di Tapaktuan, 19 Juni 2025.
Pemerintah daerah memberi solusi untuk meringankan beban masyarakat yang namanya sudah dinonaktifkan atau di keluar dari DTSEN agar mendapat kebutuhan layanan pengobatan dengan memenuhi beberapa persyaratan untuk dilakukan verifikasi pada Dinas Sosial Aceh Selatan, melengkapi bahan-bahan sebagai berikut:
- Surat keterangan dari Gampong yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu.
- Surat keterangan layanan kesehatan dan fasilitas kesehatan dari Puskesmas/RSUD dan masuk dalam kategori penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa,
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK),
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan
Baca Juga :
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP di Trumon Timur
Data peserta PBI-JK yang telah direaktivasi, wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir oleh Pemerintah Gampong melalui aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
“Jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga maka kepesertaan akan dinonaktifkan kembali oleh Kementerian Sosial RI. Atas penyampaian ini, kami minta kepada camat se Aceh Selatan menginformasikan kepada Keuchik dan masyarakat untuk bisa memahami masalah,” pungkas Kusaifuddin.