Ketua PWI minta Pemerintah Aceh Selatan hapuskan insentif Dokter Spesialis

ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Ketua PWI minta Pemkab Aceh Selatan mulai Juli hingga Desember 2024 dan tahun seterusnya hapuskan insentif Dokter Spesialis
“ Apa lagi dokter itu sudah di bayar gaji oleh negara dan Jasa Medis seharusnya tidak menunda pelayanan poliklinik, seorang ASN itu sudah di sumpah siap untuk mengabdi kepada Nusa dan Bangsa dan siap untuk di tugaskan dimana saja ” pungkas Yunardi Rabu (23/10/2024).
Sambungnya, setiap dokter spesialis sebagai pekerja profesi itu setiap memnberikan pelayanan medis sudah dibayar oleh BPJS jadi sudah saatnya Pemkab Aceh Selatan menghapuskan insentif untuk dokter spesialis.
Menurut Yunardi bagi ASN yang tidak masuk kerja tau tidak disiplin jelas aturanya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022. Sanksi yang dapat diberikan kepada PNS yang melanggar disiplin.
Saya meminta agar Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) tegas dan keras bagi PNS yang melanggar aturan beri sangsi, karena mereka seharusnya menjalankan tugasnya dengan professional.
“ Jangan mentang mentang jadi dokter spesialis masyarakat Aceh Selatan yang mau berobat bisa bisa terabaikan ini menyangkut dengan pelayanan kesehatan masyarakat yang harus ditangani setiap saat pasien berobat, dimana hati Nurani mereka ”. ujar Yunardi dengan nada kesal