Kordinator For-PAS Meminta APH Tangkap Perambah Hutan di Aceh Selatan

ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi meminta pada aparat penegak hukum yang punya nyali di Kabupaten Aceh Selatan segera tangkap dan proses hukum para dugaan perambah hutan di Desa simpang ll Menggamat kecamatan Kluet Tengah.
Baca Juga :
“Saya sebagai pemerhati mensinyalir ada gerakan yang berpotensi akan terjadi tindakan anarkis di masyarakat Menggamat Kluet Tengah bila tindakan preventif atau tindakan pencegahan terlambat dilakukan karena bila hukum positif tidak dapat dijalankan maka hukum rimba mungkin saja akan dilakukan oleh masyarakat yang merasa diabaikan rasa keadilannya,” Pungkas T. Sukandi, kamis (24/4/2025).
Menurut Kordinator For-PAS, Pansus DPRK Aceh Selatan telah turun kelokasi perambahan hutan dan kilang kayu milik Rahmad ditemukan bukti kilang kayu tidak punya plang nama perusahaan dan sewaktu anggota pansus minta di perlihatkan Surat Ijin Usaha Perdagangan pada pemilik dan pekerja kilang kayu mereka tidak dapat menunjukkan selembar suratpun pada tim pansus anggota DPRK Aceh Selatan
Baca Juga :
Demikian juga tentang harapan masyarakat pada pejabat terkait untuk segera copot jabatan Irwandi pante Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) WilyahVI Aceh di karenakan di temukan bukti peta pengelolaan wilayah hutan di Kecamatan Trumon.
Di peta terlihat Irwandi pante sebagai kepala pengelolaan hutan (KPH) Wilayah VI Aceh melegitimasi pengelolaan hutan pada yang namanya Rahmad yang diduga perambah hutan di wilayah simpang ll Menggamat Kecamatan Kluet Dengan luas area 420,63 Ha jelas ada benang merah antara Rahmad dan Irwandi pante
Baca Juga :
Setiap Kali Hujan Deras, Lintas Nasional Tapaktuan – Abdya Sering Kebanjiran Seperti Kolam Renang
“ Lebih gilanya lagi di peta terlihat Irwandi Pante melegitamasi lahan seluas 154,29 Ha untuk yang nama tertera di peta adalah Irwandi, bahwa andaikan Irwandi Pante dan Irwandi adalah orang yang sama tindakan ini bukan hanya melanggar etika tapi ini dapat dikatagorikan pelanggan pidana karena telah terjadi perampasan tanah negara dengan cara-cara yang licik yang pelakunya adalah aparatur negara sendiri,” tutup Sukandi