Masuk Lewat Jendela, Dua Sejoli di Aceh Selatan Kepergok, Diduga Hendak “Bercocok Tanam”

ACEH SELATAN,Bersuarakita.com – Seorang pemuda di Labuhanhaji Barat, MF (19) mendatangi rumah seorang perempuan MRR (18) pada hari Jumat, 18/7/2025, sekira pukul 22.00 Wib.
Sialnya, kedatangan MF kerumah MRR diketahui oleh salah satu warga sekitar, karena ia masuk lewat jendela rumah, dan warga menduga MF Ingin melakukan pencurian terhadap rumah MRR, seorang warga yang melihat langsung memanggil warga lainnya, tepatnya di Desa Tutong untuk melakukan penangkapan.
Baca Juga :
BPK Temukan 11 Paket Pekerjaan Belanja Hibah Tiga SKPK Aceh Selatan Bermasalah
Namun, setelah warga berkumpul dan memantau aksi MF tersebut, tidak lama kemudian MRR nampak keluar dari jendela dan memasukkan MF ke kamar nya dan beberapa menit kemudian warga langsung mengamankan kedua pasangan tersebut dan dilakukan introgasi.
Dari hasil pengakuan MF saat sebelum penangkapan mereka berencana melakukan perbuatan mesum dirumah MRR. Kemudian karena warga membawa dan mengamankan pasangan sejoli tersebut ke Polsek Labuhan Haji Barat dan dilakukan pemeriksaan atau introgasi maka didapati sebuah pengakuan dimana MF mengaku sudah melakukan mesum dengan MRR sebanyak 6 kali.
Sementara dari pengakuan MRR ia melakukan mesum baru 3 kali, atas perbuatan mereka warga mengundang perangkat Desa Tutong ke Polsek Meukek untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Baca Juga :
RTH Kantor Tak Sama dengan RTH Publik, Ketua Pijay Gleeh: Jangan Dibenturkan, Tetap Jaga Kehijauan
Kemudia, seiring waktu berjalan penyelesaian dugaan mesum tersebut tidak membuahkan hasil, maka warga sepakat melaporkan permasalahan ini ke Wilayatul Hibah melalui Kabid PPDSI.
Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI) di Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag, hasil mediasi dan musyawarah antara Petugas Pol PP/WH dengan Kapolsek, Keuchik, Perangkat Desa serta puluhan pemuda, keluarga MRR dan keluarga MF, Minggu (20/7/2025) menyatakan, MF dan MRR akan dinikahkan setelah MRR sudah cukup usia dan mau menerima MF.
” Keluarga dua sejoli masing-masing membayar tunai denda kepada pemuda desa Tutong sebanyak Rp. 5 Juta, Pasangan sejoli diasingkan (keluar dari Desa Tutong) selama 2 tahun dan kembali setelah melewati 2 tahun tersebut dan penyataan tersebut dituangkan kedalam bentuk surat Perjanjian diatas materai dan ditanda tangani seluruh pihak perangkat dan keluarga MRR dan MF,” pungkas Rudi