Masyarakat Labuhan Haji Bawa Pengungsi Rohingya ke Alun – alun Tapaktuan

ACEH SELATAN,Bersuarakita.com– Sejak dievakuasinya etnis Rohingya ketempat pengungsian sementara di Terminal tipe C Labuhan Haji dengan kesepakatan diatas kertas yang ditandatangani oleh Pemda, Imigrasi dan UNHCR dengan masyarakat pada tanggal 23 Oktober 2024.
Adapun perjanjian tersebut menyatakan bahwa pengungsi Rohingya hanya sementara saja diterminal Labuhanhaji, lebih kurang hanya satu Minggu saja.
Namun, kenyataannya semenjak tanggal 24-sampai saat ini sudah melewati jadwal yang disepakati, sehingga masyarakat Labuhanhaji membawa pengungsi Rohingya ke Tapaktuan dengan 5 unit Armada, Rabu(6/11/2024) sore.
Kepala desa Padang Bakau, Kecamatan Labuhanhaji Herman mengatakan, hal ini murni dari masyarakat membawa pengungsi Rohingya ke Tapaktuan.
” Sesuai surat yang di tandatangani bersama Pemerintah Daerah pada sepekan lalu, dan ini sudah melewati waktu yang disepakati” ujarnya.
Sementara itu, Keuchik Gampong Hilir Irmawadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya atas nama masyarakat Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan menolak Rohingya tersebut untuk ditempatkan didalam Gampong ya.
Sambungnya, dikarenakan tidak tersedianya tempat penampungan dan prasarana yang memadai untuk pengungsi.
“Kami sudah sepakat menanda tangani diatas kertas untuk menolak keberadaan pengungsi Rohingya di Kecamatan Tapaktuan ini dan malam ini pengungsi Rohingya akan dibawa lagi ketempat lain”, pungkasnya.