Miris! Minim Anggaran Penyidikan, Kasus Pelanggaran Syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan Terhambat

ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Sistem penganggaran yang tepat tentu akan mengubah tata kelola didalam pemerintahan termasuk juga bisa meningkatkan kinerja secara optimal.
Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI), Rudi Subrita, mengatakan penyebabnya terkendalanya penanganan kasus pada tahun 2024 karena sangat minimnya anggran yang kita terima .
Baca Juga :
Mengaku Hamil 3 Bulan, Kasus Perzinahan di Aceh Selatan Terungkap, Pelaku Terancam cambuk 100 kali
“ Pol PP & WH terbentur minimnya anggaran yang di plotkan oleh pemerintah daerah kabupaten Aceh Selatan untuk anggaran penyidikan kasus, seharusnya pada tahun 2024 ada tiga kasus yang bisa di proses, tetapi karena minimnya anggaran kasus tersebut tidak bisa kita proses,” sebutnya.
Sambungnya, Ia mencontohkan untuk penanganan kasus khalwat/zina membutuhkan dana untuk penyidikan minimal 10 juta perkasus, belum lagi kasus khamar yang membutuhkan dana jauh lebih besar dari pada kasus khalwat/zina, bisa mencapai 15 juta sampai dengan 20 juta untuk menangani khasus khamar.
Baca Juga :
“Harapan saya kedepannya dengan terpilihnya pemimpin baru di tahun 2025 ini bisa membawa perubahan atau mengganggarkan dana khusus bagi kami penyidik Satpol PP dan WH”, tutup Rudi Subrita.