Pembangunan Kawasan Kuliner Coklat Paru di Pidie Jaya Dibayar Lunas, BPK Temukan Kekurangan Volume

PIDIE JAYA, Bersuarakita.com – Proyek pembangunan Kawasan Kuliner Coklat Paru yang dilaksanakan oleh rekanan dan dibiayai oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pidie Jaya kembali jadi sorotan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan pada 21 Februari 2025, terungkap bahwa pekerjaan yang dinyatakan selesai 100 persen sesuai BAST Nomor 46/DISPERINDAGKOP/PPHP/2024 tanggal 15 November 2024, ternyata tidak sepenuhnya sesuai fakta di lapangan.
Baca Juga :
HUT RI ke-80, Polres Pidie Jaya Kokohkan Semangat Nasionalisme Lewat Upacara Bendera
Proyek bernilai Rp486,9 juta ini telah dibayar lunas 100 persen oleh Disperindagkop melalui SP2D terakhir sebesar Rp121,7 juta pada 12 Desember 2024. Namun, pemeriksaan fisik mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp14,59 juta.
Meski kemudian kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah, fakta bahwa proyek yang dinyatakan rampung ternyata masih menyisakan kekurangan menjadi pertanyaan besar: bagaimana proses pengawasan dan verifikasi proyek ini dijalankan sejak awal?
Publik menduga, praktik seperti ini bukan kasus baru. Proyek “sudah selesai” dan dibayar penuh, tapi realisasi fisik tak sesuai.
Baca Juga :
Danrem Lilawangsa, Lomba HUT RI, Mengisi Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
Untungnya, dalam kasus ini, kerugian negara berhasil dikembalikan. Namun, apakah penyedia jasa dan pejabat terkait akan mendapat sanksi, atau kasusnya hanya berhenti sampai pada pengembalian dana?
Proyek yang seharusnya membawa manfaat sebagai pusat kuliner dan sarana ekonomi masyarakat justru meninggalkan jejak buruk soal akuntabilitas.
Pidie Jaya kembali dihadapkan pada problem klasik: pekerjaan fisik yang tak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan (Jamal)