Penyuluhan Hukum Melalui Program Jaksa Menyapa Oleh Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan

ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Menyapa di Radio Kluetezz FM 101.1 MHz, Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan. Selasa, (4/02/2025) pagi .
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan narkotika,” ucap Rizky
Baca Juga :
DPRK Aceh Selatan Bersama Pemerintah Daerah Gelar Rapat tertutup, Wartawan dilarang Masuk
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohamad Rizky, S.H., M.H. didampingi Kasubsi Intel dan Datun pada Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Rahmat Fajar, S.H. yang mana keduanya merupakan narasumber pada kegiatan ini.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diawali dengan pembukaan oleh Mohamad Rizky, S.H., M.H., dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Mohamad Rizky, S.H., M.H. dan Rahmat Fajar, S.H, mengenai Narkotika acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif dengan pendengar radio.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi, pengertian Narkotika dan Dampaknya, Jenis Narkotika yang terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan bahan pembuatannya, yaitu Narkotika Alami, Narkotika Sintetis, dan Narkotika Semi Sintetis (contoh: heroin).
Baca Juga :
Miris..! Telan Dana Miliaran Rupiah Pasar Ladang Rimba Trumon Tengah Tidak Difungsikan
Lanjutnya, Alat Bukti dalam Tindak Pidana Narkotika. Tuntutan Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika. Persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalah guna narkotika, pecandu dan korban penyalahguna Narkotika. Prinsip Penanganan Perkara Narkotika. Golongan Narkotika: Narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungan dan penggunaannya dalam terapi, diantaranya Narkotika Golongan I, Golongan II, dan Golongan III.
Sambungnya Risky, penggunaan Narkotika yang diperbolehkan, secara rinci UU Narkotika telah memberikan penjelasan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 7). Apabila seseorang ingin menggunakan narkotika untuk kepentingan tersebut, maka harus mendapatkan izin khusus dan/atau persetujuan dari Menteri (dalam hal ini Menteri Kesehatan) sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau pejabat berwenang lainnya.
Baca Juga :
Forum Peduli Aceh Selatan Minta DPRK Segera STOP Armada Pengangkut Material Bijih Besi PT PSU
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah staf intelijen lainnya, yaitu Hasan Basri Munthe, Debby Octavia, dan Roisul Abror Siregar (red).