Pj Bupati Aceh Selatan : Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN yang Terlibat Bakal Kena Sanksi

ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Sanksi disiplin menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah kabupaten Aceh Selatan jika diketahui terlibat Judi Online maupun perjudian konvensional. Hal diungkapkan Pj.Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP. M.Si saat temu ramah bersama awak media bertempat di Rumoh Inong Pendopo setempat, Senin (25/11/2024) sore.
Baca Juga :
TNI dan Polri Bersinergi Amankan dan Kawal Logistik Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Selatan
ia menjelaskan, langkah tegas diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor. Ia meminta judi online untuk diberantas baik di lingkungan pemerintah maupun masyarakat dalam upaya menolak dan memberantas maraknya judi online.
“Dampak judi online tidak hanya melanggar norma agama dan hukum, akan tetapi juga menyebabkan kecanduan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi, memicu tindakan kriminal dan bisa merusak hubungan keluarga,” ujarnya.
Menurut Cut Syazalisma, sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah penting untuk melindungi generasi bangsa.
Baca Juga :
H-2 Pencoblosan, KIP Aceh Selatan Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024
“Khusus bagi ASN di Kabupaten Aceh Selatan harus menjadi teladan dengan tidak terlibat dalam aktivitas judi online, jika ditemukan ada yang terbukti terlibat akan mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain judi online, Cut Syazalisma juga berharap Pilkada 2024 sukses dan terwujudnya aman dan kondusif, dan siapapun yang terpilih nanti, maka itulah pilihan rakyat, harapnya.
“Semoga Bupati yang terpilih nantinya amanah dan dapat menjalani Pembangunan Aceh Selatan menjadi lebih baik lagi”, tutupnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh Selatan (Sekda), Asisten II, para SKPK, Staf Khusus, Kabag Sekdakab, Kabid Kominfo Aceh Selatan dan sejumlah awak media. [ red]