Skip to content
aceh selatan

Kode Perilaku Perusahaan Pers

PT BERSUARA MEDIA NUSANTARA/ www.bersuarakita.com

 

KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Bersuarakita.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan Bersuarakita.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Wartawan Bersuarakita.com, dilarang merangkap sebagai wartawan atau Kontributor di media lain, kecuali mendapat persetujuan manajemen Bersuarakita.com.
  4. Wartawan Bersuarakita.com wajib mengutamakan kepentingan publik dan hak publik
  5. Wartawan dan Staf Perusahaan Bersuarakita.com wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang – undangan Republik Indonesia.
  6. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Bersuarakita.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Bersuarakita.com  melalui surat elektronik ke: redaksibersuarakita@gmail.com atau menghubungi kontak redaksi no HP/WA: 08126529764
  7. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Bersuarakita.com
  8. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Bersuarakita.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  9. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksibersuarakita@gmail.com, dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

 

Ditetapkan di : Tapaktuan, Aceh Selatan

Pada tanggal : 29 Juli 2024

 

Ichdar Ifan,ST

Direktur Utama/CEO

____________________________________