PT PSU Harus Bertanggung Jawab, Jangan Permainkan Aceh Selatan

ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Aceh Selatan kembali menjadi saksi kelamnya praktik pertambangan yang sarat pelanggaran. PT Pinang Sejati Utama (PSU), perusahaan tambang bijih besi yang beroperasi di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, diduga kuat menjalankan kegiatan operasional tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.
Hal itu diungkapkan Adun Arda, Ketua Satuan Pemuda Kluet Tengah (SAP KLuT) dalam siaran tertulisnya, yang diterima Kanalinspirasi.com, pada Rabu (23/07/2025).
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, ini bentuk pengkhianatan terhadap hukum, lingkungan, dan masyarakat Aceh Selatan,” kata Adun Arda.
Adun Arda juga menyebutkan, dikutip dari media, PT Indotama Adya Consultant, penyusun dokumen AMDAL, telah menyatakan bahwa dokumen tersebut belum bisa diserahkan karena PSU belum melunasi tunggakan pembayaran sebesar Rp170 juta sejak 2022. Artinya, seluruh aktivitas tambang PSU tidak memiliki dasar hukum maupun etika yang layak.
Lebih memprihatinkan, sambung Adun Arda, meski telah diinstruksikan berhenti sementara oleh Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, PT PSU diduga tetap menjalankan kegiatan tambang seolah tidak terjadi apa-apa.
“Pada tanggal 23 hari Rabu, alat berat masih beroperasi, tanah terus dikoyak dan lingkungan terus dirusak. Instruksi Pemerintah Daerah jelas-jelas diabaikan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah pencorengan terhadap hukum negara dan ancaman nyata terhadap keselamatan warga dan lingkungan hidup,” tegas Ketua SAP KLuT tersebut.
Adun juga menegaskan, bahwa Pemerintah tidak boleh terus bersikap lunak terhadap pelanggaran seperti ini. Sudah jelas indikasinya. AMDAL tidak sah, masyarakat resah, instruksi kepala daerah diabaikan.
“Ini rumah kami, tanah warisan yang harus kami jaga untuk anak cucu kami. Kami tidak akan tinggal diam ketika hukum dilecehkan dan bumi dirusak,” demikian pungkasnya.(red)