Sambut HUT RI Ke – 79 Forkopimda Aceh Selatan Melaksanakan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

ACEH SELATAN,bersuarakita.com – Indonesia sebentar lagi akan merayakan Hari Kemerdekaan yang ke-79 pada tanggal 17 Agustus 2024. Sebagai momen bersejarah, perayaan kemerdekaan ini tidak hanya menjadi waktu untuk mengingat perjuangan para pahlawan, tetapi juga untuk memperkuat rasa persatuan dan nasionalisme di tengah masyarakat.
Dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024, Forkopimda Aceh Selatan melaksanakan Gerakan 10 juta Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024 kepada Forkopincam dan masyarakat yang lewat di Halaman Kantor Bupati, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga :
Pada pembagian bendera tersebut juga dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP yang di wakili oleh Asisten I Kamarsyah, S.Sos, MM, Forkopimda plus Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala OPD dalam Kabupaten Aceh Selatan, para pimpinan instansi vertikal dan BUMD, Forkopincam dalam Kabupaten Aceh Selatan, pimpinan ormas dan lembaga lainnya, para undangan.
Sambutan Dandim 0107/Aceh Selatan Letkol Inf. Faiq Fahmi, seperti yang diketahui bulan Agustus adalah bulan yang sangat bersejarah dimana Indonesia merdeka, kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 ini adalah momen yang sangat penting bagi kita semua untuk bersama-sama memperkuat semangat kebersamaan dan persatuan dalam perjalanan kita menuju masa depan yang lebih cerah.
Baca Juga :
Cair 100 Persen, Total Dana Hibah Pilkada Aceh Selatan Rp. 49 Milliar lebih
Pembagian merah putih secara simbolis yang dilakukan oleh Forkopincam dalam Kabupaten secara rutin setiap tahunnya untuk dipasang disetiap diseluruh Instansi seperti dikantor, disekolah, ditempat umum dan dirumah-rumah masyarakat yang strategis.
Disebutkannya, pengibaran Bendera Merah Putih menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakan hari Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus momen untuk mengingat perjuangan para pahlawan kemerdekaan.
Lanjutnya, Gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih ini dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat baik secara pribadi, kelompok, organisasi masyarakat, Partai Politik, unsur Pemerintah maupun swasta, katanya.
“Kepada para Forkopincam saya instruksikan agar dilanjutkan ditingkat Kecamatan dan Gampong menyampaikan kepada masyarakat sehingga disetiap rumah dipasang bendera merah putih sampai tanggal 17 Agustus 2024”, tutupnya.
Sementara itu, Ketua Panitia mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.10.1.1/2152/SI Tanggal 8 Mei 2024. [red]