Sepatutnya Rakyat Aceh Bersiap Untuk Perang Melawan Para Perampok Empat Pulaunya

Oleh: T.Sukandi Ketua PeTA Aceh
ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Setiap provinsi punya kedaulatan hukum atas tapal batas wilayah teritorinya baik darat, laut maupun udara karena tapal batas wilayah sifatnya sangat penting secara administratif maupun secara hukum untuk membedakan antara satu wilayah provinsi dengan wilayah provinsi lainnya terutama dalam hal pengelolaan sumber daya kekayaan alamnya
Penetapan tabal batas wilayah atau garis batas wilayah ini di tentukan berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara dan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Serta dikuatkan dengan Pemendagri No 76 Tahun 2012 Tentang Penegasan Batas Daerah
Bahwa tapal batas provinsi Aceh dengan provinsi Sumatra Utara telah final dan mengikat berdasarkan aturan hukum yang berlaku di republik ini dan serta dikuatkan oleh kesepakan tertulis antara pemerintah provinsi Aceh dengan pemerintah provinsi Sumatra Utara yang diwakili oleh Gubernur Provinsinya masing-masing dan di setujui oleh Mendagri Rudini atas nama pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 22 April 1992 di kota Langsa Aceh Timur
Maka atas perobahan teritorial garis batas laut Aceh dengan Sumatra Utara yang telah dilakukan semena-mena Tampa melibatkan Pemerintah Aceh dan DPRA sebagai representataif rakyat Aceh adalah perbuatan Zalim dan pembangkangan terhadap konstitusi negara yang sepatut dan sepantasnya tindandakan perampokan empat pulau ini mesti di lawan dengan cara, Aceh segera mempersiapkan dirinya untuk berperang melawan kebatilan dengan prinsip Syari’ah bahwa, Mempertahankan harta yang Haq itu adalah “Jihad Fisabilillah”