Skandal Pengelolaan Dana Infaq? BPK Telusuri Kejanggalan di Baitul Mal Pidie Jaya

PIDIE JAYA, Bersuarakita.com — Pengelolaan kas oleh Bendahara Penerimaan Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Pidie Jaya Tahun 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 6.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh, tertanggal 21 Mei 2025.
Salah satu poin kritis dalam laporan tersebut berkaitan dengan hasil opname kas pada 17 Februari 2025. Pemeriksaan atas pengelolaan kas di Bendahara Penerimaan Baitul Mal menunjukkan bahwa saldo pada rekening infaq Bank Aceh Syariah tercatat sebesar Rp173.315.516,90.
Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang, BPK menemukan dua persoalan utama:
Masih terdapat sisa saldo per 31 Desember 2024 sebesar Rp20.827.379,32 yang belum disetorkan ke kas daerah, padahal seharusnya seluruh saldo akhir tahun harus dikosongkan atau disetorkan sesuai ketentuan.
Pendapatan infaq selama tahun 2025 sebesar Rp152.488.137,58 belum disalurkan ke rekening zakat sebagaimana seharusnya, meskipun menurut pengakuan bendahara, penyetoran ke rekening zakat dilakukan setiap hari.
BPK menyatakan, meskipun bendahara penerimaan mengklaim bahwa dana infaq disetorkan ke rekening zakat secara harian, namun realitas saldo yang mengendap cukup besar di rekening infaq menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara prosedur dan praktik di lapangan.
BPK juga menekankan pentingnya pengelolaan kas yang tertib dan transparan, terutama karena dana zakat dan infaq merupakan amanah dari masyarakat yang harus dikelola secara akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya diharapkan menindaklanjuti temuan ini dengan segera melakukan perbaikan tata kelola penerimaan zakat dan infaq, serta melakukan penyetoran ke kas daerah secara tepat waktu sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Laporan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana umat, sekecil apa pun, wajib dijaga integritas dan transparansinya demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengelola zakat dan infaq di daerah. (Jamal)