T. Sukandi : Dugaan Pungutan Uang Perpisahan Sekolah SDN 5 Unggul Tapaktuan Termasuk Pelanggaran Apapun Alasannya

ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) T. Sukandi angkat bicara terkait dugaan kutipan uang perpisahan sebesar Rp. 350 ribu yang dilakukan pihak Sekolah SDN 5 Unggul Tapaktuan.
Menurut T. Sukandi, berdasarkan Permendikbud No 60 Tahun 2011Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada SD dan SMP Negeri Permendikbud RI No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Permendikbud RI No 75 Tahun 2016 Tentang Larangan Komite Sekolah. Sekolah Dasar Negeri dan SMP Negeri maupun komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua maupun wali muridnya.
Baca Juga :
Kendaraan Dinas Tunggak Pajak Bertahun-tahun, Bupati Aceh Selatan Mirwan Akan Beri Sanksi Tegas
Lararangan ini berlaku secara nasional seluruh Indonesia dan bila larangan ini tidak di indahkan atau di abaikan oleh sekolah maka tindakan ini dinilai Maladministrasi yang tentu kepala sekolah yang bersangkutan dapat dievaluasi jabatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karenanya bagi SDN 5 Unggul Tapaktuan yang telah melakukan kutipan Rp. 350.000 uang biaya perpisahan tersebut mohon di kembalikan pada orang tua atau wali murid yang bersangkutan bila tidak ingin mendapat satu konsekuensi akibat kepala sekolah membangkang atas peraturan departemen pendidikan atas nama pemerintah Republik Indonesia,” kata T Sukandi di tapaktuan Rabu (9/4/2025) siang.
Baca Juga :
Kendaraan Dinas Tunggak Pajak Bertahun-tahun, Bupati Aceh Selatan Mirwan Akan Beri Sanksi Tegas
Pertimbangan moral lainnya adalah uang Rp. 350.000 yang di kutip sekolah tersebut sangat berharga bagi orang tua maupun wali murid dalam menghadapi tahun ajaran baru dimana uang sejumlah Rp. 350.000 tersebut dapat memenuhi kebutuhan anak mereka untuk membeli seragam sekolah, buku dan sepatu bagi anak-anak mereka dalam melanjutkan pendidikannya ketingkat yang lebih tinggi
Tentu bagi PLT kepala Dinas Pendidikan ini adalah tantangan untuk bertindak cepat, tepat dan akurat serta tegas atas maladministrasi yang telah dilakukan oleh kepala sekolah SDN 5 Unggul Tapaktuan apa bila PLT kadis pendidikan melakukan pembiaran maka dapat saja kadis Pendidikan tidak kredibel dalam membina bawahnya
Solusi dan saran yang dapat saya sampaikan pada kepala sekolah SDN Unggul No 5 Tapaktuan adalah
Baca Juga :
“Silakan saja lakukan kegiatan perpisahan sekolah tersebut dengan syarat biaya kegiatan tersebut ditangung secara pribadi oleh kepala sekolah sendiri karena bila hal itu dilakukan oleh kepala sekolah maka tidak ada satu regulasipun atau aturan yang melarangnya,” pungkas T. sukandi mantan Legislator Aceh Selatan ini kepada Bersuarakita.com