Zikri Marpandi : Pencopotan Jabatan Kacabdin Aceh Selatan Adalah Langkah yang Tak Bisa Ditunda

ACEH SELATAN, Bersuarakita.com – Kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menimpa Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan, Annadwi, sudah mencapai titik yang tak bisa lagi dibiarkan begitu saja. Zikri Marpandi selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Teuku Umuar Aceh Barat (DPM-FEB UTU) mengatakan, Tidak ada alasan untuk menunda pencopotan jabatan Annadwi setelah terungkapnya skandal yang mencoreng wajah dunia pendidikan di Aceh Selatan.
Baca Juga :
Marpandi yang juga berasal dari mahasiswa Aceh Selatan, tepatnya putra asli dari daerah Kluet Timur itu, menjelaskan bahwa, Praktik KKN yang diduga melibatkan penempatan Kepala Sekolah dengan imbalan uang, pemotongan dana BOS, dan pengaturan gaji guru kontrak, sudah cukup menunjukkan bahwa Annadwi bukan hanya gagal menjaga integritas, tetapi juga menghancurkan sistem pendidikan yang seharusnya mendidik dan melayani masyarakat.
Di tengah perjuangan untuk menegakkan reformasi birokrasi yang bersih, penundaan pencopotan jabatan Annadwi hanya akan semakin memperburuk citra instansi pendidikan di Aceh. Tidak ada tempat bagi pejabat yang terlibat dalam praktik-praktik kotor dalam dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi lembaga yang mengedepankan moral dan kejujuran. Keberadaan Annadwi di posisi tersebut hanya akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kita, “tutur marpandi”
Baca Juga :
Sebuah instansi pendidikan yang berkomitmen untuk menjaga integritas dan bebas dari korupsi tidak dapat membiarkan orang dengan rekam jejak meragukan tetap memegang jabatan. Penundaan pencopotan hanya akan memperlihatkan bahwa pejabat publik bisa bebas bertindak semena-mena tanpa ada konsekuensi yang jelas. Kasus ini harus diproses dengan tegas dan transparan, agar masyarakat tahu bahwa tidak ada tempat bagi koruptor dalam dunia pendidikan.
Pencopotan Annadwi bukan hanya untuk memberikan contoh yang jelas tentang penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan agar sistem pendidikan di Aceh kembali pada jalurnya—menjadi lembaga yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan anak bangsa. Kini saatnya untuk bertindak tanpa kompromi dan menunjukkan bahwa korupsi di dunia pendidikan adalah hal yang tidak akan pernah ditoleransi!, tegas Marpandi.
Baca Juga :
Terhempas Ombak Saat Memancing, Warga Tapaktuan Ditemukan Meninggal Dunia
Selain itu, marpandi mengatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pj bupati Aceh Selatan dan Kadisdik Aceh, untuk mengawal isu ini dan kejelasan upaya proses hukum yang akan di tindak jika nantinya terbukti Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan, Annadwi, melanggar hukum. Tutup marpandi